Follow Us

Pembeli Ngeyel Maksa Makan Bubur di Tempat Saat PPKM Darurat, Pedagang yang Kena Denda!

Al Sobry - Rabu, 07 Juli 2021 | 08:00
Ilustrasi Pembeli Ngeyel Maksa Makan Bubur di Tempat Saat PPKM darurat, Pedagang yang Kena!
Teras jabar

Ilustrasi Pembeli Ngeyel Maksa Makan Bubur di Tempat Saat PPKM darurat, Pedagang yang Kena!

HAI-Online.com - Selama PPKM Darurat diberlakukan, aturan yang ada bukan cuma menjadikan 100 persen WFH dan Sekolah Online, bagi restoran atau rumah makan pun pelanggan tidak diperkenankan untuk makan di tempat alias wajib take away.

Pada saat kejadian, petugas memergoki adiknya, Salwa (28), yang saat razia itu sedang melayani empat pembeli yang maksa makan di tempat usahanya.

Menurut pengakuan Salwa, ia telah meminta pembeli untuk tidak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat. Tetapi para pembeli memaksa untuk tetap mau dilayani.

Baca Juga: Jangan Marah, Video WNA Masuk Lewat Soeta pada Masa PPKM Darurat itu Hoaks

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," jelas Endang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan petugas untuk mengikuti persidangan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Endang divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga: Mantan Polisi di Kasus BlackLivesMatter Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang pasrah menerima konsekuensi. (*)

Editor : Al Sobry

PROMOTED CONTENT

Latest