Polisi bahkan telah menetapkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu sebagai tersangka tindak pelanggaran prokes fan penyebab kerumunan.
Kedua tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial PB dan AS warga Indonesia. Keduanya ini dengan sengaja mengajak para tamu datang ke kafenya tanpa menggubris aturan."Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin kemarin.
Pemilik kafe terkena ancaman UU Karantina Kesehatan ditambah dengan pasal 160 KUHP tentang mengajak orang berkumpul dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
Sementara untuk 58 orang WNA asal Nigeria ini diserahkan ke pihak Imigrasi Jakarta Utara.
Baca Juga: Jatuh Cinta Saat Menjuri The Voice, Gwen Stefani dan Blake Shelton Resmi Menikah
Pihak Imigrasi Jakarta Utara akan memeriksa kelengkapan dokumen termasuk izin tinggal para WNA ini.
Jika terindikasi melakukan pelanggaran, para WNA ini akan dikenakan pelanggaran UU Keimigrasian dengan sanksi mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga dimasukkan ke daftar cegah tangkal. (*)