Sebelumnya, terdapat cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, tetapi pemerintah akhirnya membatalkannya.
Menko PMK Muhadjir mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (*)
Baca Juga: Dimas Djay Mau Pendidikan Kita Punya Kurikulum Sampah Biar Anak Muda Makin Sadar Lingkungan