"Kan rasanya nggak fair, kalau kuliahnya online, standar penilaiannya, standar kelulusan seyogyanya ya online juga, perlu ada penyesuaian," ujarnya.
Ngerasa nggak diperlakukan adil, Damian menyebutkan bahwa sebanyak 19 mahasiswa yang menjadi kliennya menggugat PKN STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten.
Mereka meminta keputusan DO terhadap 69 mahasiswa PKN STAN di tengah pandemi Covid-19 dibatalkan.
"Jadi yang kami minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya tentu membatalkan keputusan tersebut. Kemarin kami daftarkan, hari ini kan sudah muncul ke SIPP pendaftarannya," desaknya.
Baca Juga: Inilah 20 PTN dengan Nilai Rata-rata Tertinggi SBMPTN 2021 untuk Prodi Saintek dan Soshum
Tanggapan pihak kampus
Menanggapi persoalan ini, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa.
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan. Jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan," kata Deni kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Deni pun nggak berkomentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut, ataupun menjelaskan alasan diberhentikannya 69 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN terhitung sejak 17 Maret 2021.
Dia hanya memastikan bahwa saat ini pihak STAN masih mempelajari gugatan tersebut dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku di pengadilan.
"Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan," pungkas Deni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drop Out 69 Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19, STAN Digugat ke PTUN"