HAI-Online.com – Sebanyak 69 mahasiswa dikabarkan di-drop out atau DO dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Puluhan mahasiswa itu diberhentikan karena dianggap nggak mencapai standar kelulusan yang berlaku di STAN.
Dari 69 mahasiswa tersebut, sebanyak 19 di antaranya mengajukan keberatan dan menggugat keputusan DO tersebut ke Pengadilan.
Kuasa hukum mahasiswa penggugat PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan, 69 orang tersebut merupakan mahasiswa semester tiga.
Mereka dinyatakan DO terhitung sejak 17 Maret 2021 dan nggak melanjutkan ke semester selanjutnya.
"Mereka mahasiswa semester tiga dan nggak bisa melanjutkan semester selanjutnya. Jadi sudah ada keputusan yang menyatakan nggak lulusnya," ujar Damian kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB Diperpanjang, Cek Persyaratannya
Menurut Damian, para mahasiswa itu dianggap gagal mencapai standar kelulusan yang berlaku, yakni indeks prestasi (IP) minimal 2,75 dan nggak ada nilai D untuk mata kuliah tertentu.
"Kebetulan yang 69 ini adalah memang orang-orang yang mengalami dua kondisi itu. Ada yang IP-nya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu, meskipun IP-nya di atas 2,75," jelas Damian.
Ngerasa nggak fair
Meski begitu, keputusan DO yang mengacu pada standar kelulusan tersebut dianggap nggak adil pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Pasalnya, kata Madian, sistem belajar mengajar yang diikuti para mahasiswa sangat terbatas, berbeda dengan situasi sebelum pandemi melanda.