“Secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweis Hulun Hyang, Teguh Wibowo, dikutip dari Kompas.com September 2020 lalu
Namun, kamu perlu memperbaharui wawasan soal Edelweis. Pasalnya, kini wisatawan bisa membawa pulang bunga Edelweis dengan cara membelinya secara legal. Kok bisa?
Desa ini dikenal sebagai desa wisata Edelweis dan juga tempat untuk membeli Edelweis secara resmi dan tidak melanggar hukum.
Lokasinya berada di kawasan penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dekat dengan habitat asli Edelweis.
Baca Juga: Ketiduran di Atas Gunung Es, Walrus Ini Nyasar Sampai Irlandia
Teguh Wibowo yang tahu adanya aturan memetik Edelweis di kawasan konservasi sengaja membangun Desa Wisata Edelweiss untuk melestarikan kebudayaan masyarakat Desa Wonokitri.
"Edelweis buat masyarakat Wonokitri itu bukan hanya sekadar bunga seperti (yang) masyarakat umum kenal, tapi lebih pada bunga sakral yang memang ini diperuntukkan untuk beberapa upacara adat yang ada di kawasan Tengger khususnya di Desa Wonokitri," katanya lagi.
Ia menceritakan, dulunya masyarakat Desa Wonokitri kerap mengambil Edelweis dari kawasan pegunungan.
Namun, seiring waktu berjalan ditambah dengan adanya larangan memetik bunga Edelweis, muncul Kelompok Tani bernama Hulun Hyang yang menginisiasi agar masyarakat bisa menanam sendiri bunga tersebut.
"Maka pada tahun 2018 itu terbitlah SK Bupati yang menyatakan bahwa desa ini adalah desa wisata Edelweis," terangnya.
Dari sana, wisatawan bisa datang berkunjung dan menikmati hamparan kebun Edelweis untuk dinikmati pemandangannya sampai belajar budidaya, bahkan jika berminat memetik tangkainya dengan cara membelinya.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest