Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tempat Wisata di Jakarta Tetap Buka Pas Libur Lebaran tapi Harus Reservasi

Al Sobry - Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:10
Jembatan cinta di Ancol

Jembatan cinta di Ancol

HAI-Online.com-Mudik lebaran tengah dilarang, tentu agenda silaturahmi langsung dan liburan ikut melayang. Nah, jangan pada bimbang, tempar wisata di Jakarta tetap buka nih biar hati riang.

Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur LebaranIdul Fitri 2021, dengan pembatasan kapasitas maksimum 25-30 persen saja.

Pemprov DKI Jakarta tak mengubah jam operasional tempat-tempat wisatatersebut.

Baca Juga: 5 Cara Gampang Jadi Orang Bahagia kek Warga Finlandia, Salah Satunya Wisata ke Hutan

"Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021," tulis Plt Kepala DinasPariwisatadan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mengacu pada SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021, tempat wisata/taman rekreasi dibuka pukul 05.00 dan tutup pukul 21.00 WIB.

Pengecualian pada wisata tirta, jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB serta waterpark pukul 06.00-18.00 WIB.

Sementara itu, akses hotel/akomodasi tetap dibuka 24 jam.

Selama pengetatan di masa libur Lebaran 2021, para pengelola tempat wisata di Ibu Kota juga harus menyiapkan sistem reservasi dan pemesanan tiket secara online.

Di samping menerapkan pembatasan pengunjung, pengelola tempat wisata di Jakarta juga mesti memastikan penerapan protokol kesehatan diterapkan secara ketat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dua Tahun Nggak Bisa Mudik, Sal Priadi Kirim Pesan Pake Baliho untuk Keluarga di Malang

Gumilar juga mengharuskan pengelola tempat wisata di Jakarta memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal serta mewajibkan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x