Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Kalian Ketahui 7 Jenis dan Tingkatan dari Cyber Bullying

Ferry Budi Saputra - Kamis, 29 April 2021 | 19:00
ilustrasi media sosial
Pixabay

ilustrasi media sosial

HAI-Online.com - Perundungan atau bullying kerap terjadi di Indonesia baik dari bidang pendidikan maupun sosial masyarakat. Bahkan, hal ini menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.

Baca Juga: Gara-gara Pernah Dibully, SZA Sebut Itu Jadi Motivasi Dia Buat Sukses

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini tentu perundungan yang terjadi berubah menjadi secara daring (cyber bullying). Terkait hal itu, GREDU, perusahaan teknologi pendidikan yang mendorong kolaborasi melalui solusi digital, percaya bahwa ketika anak-anak terlibat dalam perundungan, maka seluruhnya adalah korban.

Membahas hal tersebut, GREDU menyelenggarakan webinar bertajuk "Merundung atau Dirundung, Anak adalah Korban" pada Sabtu, 24 April 2021.

Webinar ini mengundang Agita Pasaribu selaku pendiri dari Bullyid App, Prameshwari Sugiri dari KumparanMOM, serta Goldi Senna Prabowo yang merupakan aktivis antibullying dan inisiator organisasi Sudah Dong Malang.

Menurut Goldi, perundungan memiliki pemahaman yang luas. Candaan yang dapat dikatakan perundungan adalah ketika terdapat salah satu pihak yang merasa tidak nyaman dan kejadiaan atau perkataan candaan terjadi secara berulang kali.

Berdasarkan pengalaman Goldi dirundung sewaktu SD, bercanda memang kerap menjadi kedok dari perundungan.

Bahkan, sering kali orang dewasa yang mengetahui perundungan terjadi, hanya menganggap bahwa hal tersebut hanya candaan anak dan kenakalan yang wajar.

Baca Juga: Melawan Bullying dengan Stand Up Comedy, Ini Cara Mo Sidik Menyentil Pembully!

Menanggapi hal tersebut, Prameshwari Sugiri mengatakan bahwa anak dan orang tua harus memiliki kesepakatan terlebih dahulu mengenai perundungan. Anak dan orang tua perlu menyatukan definisi dan menyepakatinya bersama.

Orang tua juga harus mau belajar bahwa bentuk-bentuk perundungan berubah seiring bertambahnya zaman. Terlebih di era internet of things yang memungkinkan anak memperluas pergaulan melalui aplikasi online.

Perundungan memiliki arti yang sangat luas dan didefinisikan dengan beragam. Menurutnya, perubahan perilaku perundungan dari langsung menjadi daring (cyber bullying) bukan sesuatu yang menggembirakan.

Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampaknya yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung.

Hal tersebut disebabkan oleh pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital.

Baca Juga: Pelajar Mesti Tahu 5 Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal, Sanksinya Berat!

Berikut ini 7 jenis dan tingkatan dari cyber bullying yaitu:

  1. Flaming atau pertengkaran yang melibatkan kemarahan yang dilakukan via pesan elektronik.
  2. Harassment atau melontarkan pesan buruk, ancaman, hinaan yang kejam secara berulang-ulang.
  3. Denigration atau tindakan membenci atau menghina seseorang dengan cara mengirim atau memuat rumor yang mengakibatkan rusaknya reputasi seseorang
  4. Impersonation atau memalsukan akun dan berpura-pura menjadi orang lain.
  5. Revenge porn atau menyebarkan konten pribadi kepada publik.
  6. Live streaming child sexual abuse atau memaksakan dengan kekerasan agar anak melakukan hal seksual lalu ditayangkan kepada publik.
  7. Child grooming yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk menjalin hubungan dengan maksud untuk memanipulasi, eksploitasi, dan melecehkan seseorang.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x