Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampaknya yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung.
Hal tersebut disebabkan oleh pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital.
Baca Juga: Pelajar Mesti Tahu 5 Bentuk Bullying yang Masuk Perbuatan Kriminal, Sanksinya Berat!
Berikut ini 7 jenis dan tingkatan dari cyber bullying yaitu:
- Flaming atau pertengkaran yang melibatkan kemarahan yang dilakukan via pesan elektronik.
- Harassment atau melontarkan pesan buruk, ancaman, hinaan yang kejam secara berulang-ulang.
- Denigration atau tindakan membenci atau menghina seseorang dengan cara mengirim atau memuat rumor yang mengakibatkan rusaknya reputasi seseorang
- Impersonation atau memalsukan akun dan berpura-pura menjadi orang lain.
- Revenge porn atau menyebarkan konten pribadi kepada publik.
- Live streaming child sexual abuse atau memaksakan dengan kekerasan agar anak melakukan hal seksual lalu ditayangkan kepada publik.
- Child grooming yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk menjalin hubungan dengan maksud untuk memanipulasi, eksploitasi, dan melecehkan seseorang.