Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran 15 menit sebelum waktu subuh. "Jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Kamaruddin juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangunkan sahur, dapat menggunakan cara-cara yang benar, "Kami mengimbau masyarakat agar jika ingin membangunkan masyarakat (tetangga) untuk sahur, agar menggunakan cara-cara yang tidak mengganggu orang lain," katanya.
Terkait video Zaskia yang mengkritik cara membangunkan sahur menggunakan toa masjid dengan cara berteriak-teriak, banyak juga yang membelanya di kolom komentar. Bahkan, nggak sedikit netizen yang berbagi pengalaman serupa.
Baca Juga: Prilly Latuconsina, Hana Wilianto, hingga Anaknya Sule Bikin Lagu Juicy Luicy Viral di TikTok