Follow Us

Sengketa Berlanjut, Janda Chris Cornell Dituduh Sembunyikan Akun Media Sosial Soundgarden

Bagas Rahadian - Kamis, 01 April 2021 | 20:30
Chris Cornell & Vicky Cornell
Getty

Chris Cornell & Vicky Cornell

HAI-Online.com - Persteruan antara Vicky Cornell (janda dari Chris Cornell) dengan band dari mendiang suaminya, Soundgarden, berlanjut.

Kini, para member tersisa dari Soundgarden, Kim Thayil (gitar), Matt Cameron (drum), dan Ben Sheperd (bas), menuding Vicky Cornell telah menyembunyikan dan memblokir akses para personil ke akun media sosial band.

Empat anggota band metal alternatif itu bahkan sampai membawa Vicky Cornell ke meja hijau atas kasus tersebut.

Melansir NME, dalam surat resmi yang diajukan ke pengadilan Washington D.C., Thayil, Cameron dan Shepherd, serta seseorang dari pihak manajemen, menuduh Cornell telah mengubah kata sandi situs band.

Ia juga dituduh mengunci akses para personil ke sejumlah akun media sosial band seperti Facebook, Twitter, Instagram, Vimeo, YouTube, Snapchat, Tumblr, Akun Spin dan Pinterest Top.

Soundgarden pun kini meminta Cornell untuk menyerahkan kata sandi tersebut dan mengunggah postingan yang menyatakan kalau akun ini sementara di-suspend atas masalah legal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bertema Timur Tengah yang Pernah Masuk Nominasi Oscar

Kasus ini seakan menandai babak baru dari kisah perseteruan yang telah cukup lama berjalan antara Vicky Cornell dan band mendiang suaminya.

Pada 2019, Vicky Cornell pertama kali mengajukan gugatan terhadap anggota band yang tersisa dan manajer mereka atas royalti berjumlah "ratusan ribu dolar" untuk lagu-lagu Soundgarden yang belum dirilis.

Kasus ini berhasil diselesaikan awal bulan ini usai hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anggota band yang masih hidup menahan royalti dari Cornell.

Di sisi lain, Cornell juga mengajukan kasus terpisah terhadap band tersebut pada bulan lalu. Band grunge tersebut dituduh berupaya membeli saham Chris Cornell di band dengan harga yang disebut "sangat rendah". (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest