Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.
Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700 per bulan.
Tahun ini sendiri, besaran dana biaya hidup disesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus.
Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua Rp 950 ribu perbulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan.
Sedangkabuat klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta per bulan. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "KIP Kuliah Bisa Tidak Berlaku, Ini Imbauan LTMPT"