Follow Us

Remaja Pengemudi Mercy yang Tabrak Lari Pesepada di HI Ditahan Polisi

Al Sobry - Senin, 15 Maret 2021 | 09:15
Tabrak Lari Pesepada di Bundaran HI, Remaja Pengendara Mercy Diamankan Polisi
TMC

Tabrak Lari Pesepada di Bundaran HI, Remaja Pengendara Mercy Diamankan Polisi

HAI-Online.com - Remaja berinisial MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat telah ditahan pihak Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polisi menangkap MDA di rumah kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi juga turut menyita kendaraan Mercy yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga: Tabrak Lari Pesepada di Bundaran HI, Remaja Pengendara Mercy Diamankan Polisi

Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, seperti dikutip Antara, paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Sambodo mengatakan, penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.

Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Sambodo menjelaskan, kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan.

Baca Juga: Bukan Cuma untuk Karier, Ini 5 Alasan Pentingnya Pelajar Kuasai Coding dan Programming

Pelaku kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest