Follow Us

Moge Penerobos Ring 1 Ternyata Sah Dilumpuhkan Paspampres, Ini Dasar Hukumnya!

Al Sobry - Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:42
Rombongan moge yang lolos ganjil genap di Bogor
Kompas TV

Rombongan moge yang lolos ganjil genap di Bogor

HAI-Online.com - Kasus pengendara moge ditendangi Paspampres karena menerobos area ring 1 Istana Kepresidenan RI masih jadi omongan.

Menurut Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa petugas berhak menindak penerobos ring 1 Istana dengan cara melumpuhkan kendaraan, termasuk jika pengendara melewati batas jalan di sekitar Istana tengah ditutup oleh petugas.

"Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) ini.

Baca Juga: Pengakuan Paspampres Soal Pengendara Moge Ditendang Petugas Saat Terobos Ring 1

Tanggapan Mayjen Agus ini terkait sejumlah anggota Paspampres yang melumpuhkan pengendara motor pada Minggu (21/2/2021) lalu tengah menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Agus menjelaskan, saat kejadian itu, anggota Paspampres sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wapres.

Oleh karena itu, Jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum, harus terpaksa saat itu ditutup untuk sementara.

Petugas sudah memasang cone pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup.

Namun, tiba-tiba saja para pengendara motor gede (moge) itu melintas dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot yang berisik.

Petugas Paspampres pun bergerak cepat menghadang sejumpulan moge hingga melumpuhkan para pengendara motor tersebut.

"Pengendara motor itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," ujar Agus.

Sebelumny

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest