HAI-Online.com - Kamu yang mengejar cita-cita menempuh pendidikan tinggi, sebaiknya tidak ditunda-tunda lagi, apalagi sedang ada kesempatan mengaksesnya di jalur pemerataan pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Nah, melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 yang juga merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud terus menjamin dana bantuan kuliah di 2021 bagi 1,095 juta mahasiswa.
Untuk itu, proses pendaftaran akun peserta KIP Kuliah ini masih dilangsungkan dan sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 kemarin sampai fengan penutupan pada 31 Oktober 2021.
Baca Juga: ICEBOX, Wadah Baru Musisi untuk Berkarya hingga Kolaborasi Musik Lintas Genre
Dasarnya, pendaftaran mendapat KIP Kuliah 2021 ini menggunakan tiga jenis data berikut:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nah, perlu diketahui bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 harus valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Sudah validasi mandiri, data itu kemudian bisa mulai dimasukan ke tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021, begini caranya:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui mobile apps Kuliah.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif