"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021) lalu.
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Usai Foto Viral Ngumpul Setelah Divaksin
Diketahui Advokat David Tobing telah melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok pada waktu yang sama.
Raffi telah dianggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata,” jelas David.
Menurut David, Raffi dianggap melanggar dan tidak berhati-hati dalam bertindak. Apalagi, statusnya adalaj bukan sekadar figur publik figur melainkan juga pemengaruh atau influencer negara.
"Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat," bebernya lagi.
Untuk itu,David Tobing menyarankan Raffi untuk mundur sebagai influencer vaksin karena kesalahan yang telah dilakukannya fatal. Perbuatan ayah Rafathar itu itu dinilai tidak dapat memberikan contoh baik.
“Di pengadilan saya memang tidak minta itu, tapi sebenarnya saya mau mengatakan dia sudah gagal. Dia minta maaf mengakui kesalahan dia, harusnya dia mundur atau pemerintah memberhentikan dari program vaksinasi,” kata David Tobing lagi Sabtu (16/1/2021) kemarin. (*)