HAI-Online.com - Sudah siapkah kalian divaksin? Seperti diketahui pada hari ini, Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Hal ini ditandai dengan suntikan vaksin Sinovac perdana ke tubuh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Netizen Soroti Tangan Dokter yang Gemeteran
Seperti diketahui vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini yang akan menjadi penanda bahwa Indonesia siap melakukan vaksinasi.
Untuk dapat mengeluarkan izin tersebut, sebelumnya BPOM telah melakukan kajian hasil uji klinis tahap akhir pengujian terhap vaksin Sinovac.
Berikut ini beberapa poin penting yang harus kalian ketahui soal vaksin Sinovac:
1. Efikasi Pemberian izin penggunaan darurat dari vaksin Sinovac didasarkan atas data analisis dan uji klinis yang dilakukan di Bandung, didukung data dari Turki dan Brasil.
Uji klinis fase 3 di Bandung sendiri menunjukkan vaksin Covid-19 buatan China mempunyai tingkat efikasi 65,3 persen. Dengan hasil ini berarti telah memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni efikasi vaksin minimal 50 persen.
Angka efikasi mengartikan harapan vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi Covid-19 hingga 65,3 persen. 2. Efek samping Vaksin Sinovac bakal diberikan dalam dua dosis dengan 0,5 milimeter per dosisnya. Berdasarkan hasil uji klinis dipastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional aman karena nggak menimbulkan efek samping serius, hanya bersifat efek samping ringan hingga sedang saja.
3. Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengelurkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma dinyatakan suci dan halal. Hal ini menegaskan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam. 4. Reaksi
Ada beberapa reaksi yang mungkin akan muncul setelah divaksin. Beberapa reaksi tersebut antara lain:
a. Reaksi lokal: Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan atau reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
b Reaksi sistemik: Demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, sakit kepala
c. Reaksi lain: Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).
Baca Juga: Mengenal Signal, Aplikasi yang Direkomendasiin Elon Musk sebagai Pengganti WhatsApp
5. Kelompok eksklusi
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 nggak bisa diberikan kepada seseorang.
Berikut pemaparan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI):1. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah, didapatkan hasil 140/90 atau lebih. 2. Berada dalam salah satu kondisi berikut ini:
a. Pernah terkonfirmasi Covid-19 b.sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir) c. Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek, atau terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19 d. Mempunyai riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua). e. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah f. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner) g. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis) h. Menderita penyakit ginjali. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis j. Menderita penyakit saluran pencernaan kronisk. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun l. Menderita kanker, kelainan darah, munokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusim. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau nggak diketahui.
6. Penundaan pemberian vaksinTerdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, seperti:a. Sedang demam Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius. Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19, punya penyakit paru b. Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik. Khusus pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.Artikel ini telah tayang di Kompas.com .Penulis: Ferry Budi Saputra