Follow Us

6 Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Vaksin Covid-19 Sinovac

None - Rabu, 13 Januari 2021 | 15:00
Vaksin covid-19
iStockphoto

Vaksin covid-19

b Reaksi sistemik: Demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, sakit kepala

c. Reaksi lain: Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).

Baca Juga: Mengenal Signal, Aplikasi yang Direkomendasiin Elon Musk sebagai Pengganti WhatsApp

5. Kelompok eksklusi

Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 nggak bisa diberikan kepada seseorang.

Berikut pemaparan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI):1. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah, didapatkan hasil 140/90 atau lebih. 2. Berada dalam salah satu kondisi berikut ini:

a. Pernah terkonfirmasi Covid-19 b.sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir) c. Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek, atau terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19 d. Mempunyai riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua). e. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah f. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner) g. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis) h. Menderita penyakit ginjali. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis j. Menderita penyakit saluran pencernaan kronisk. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun l. Menderita kanker, kelainan darah, munokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusim. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau nggak diketahui.

6. Penundaan pemberian vaksinTerdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, seperti:a. Sedang demam Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius. Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19, punya penyakit paru b. Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik. Khusus pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.Artikel ini telah tayang di Kompas.com .Penulis: Ferry Budi Saputra

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest