HAI-ONLINE.COM - Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK melalui Program Indonesia Pintar (PIP).Program Indonesia Pintar sendiri, mengutip laman Indonesia Pintar Kemdikbud, merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Berikut fakta-fakta seputar PIP dan cara mengecek penerimanya melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/, sebagaimana dilansir dari Kompas.com
Baca Juga: Kolaborasi Brodo X ONIC eSports Rilis Sneaker Untuk Para Gamer#1 Siapa sasaran program PIP? Sasaran utama dari program ini antara lain: Peserta didik pemegang KIP Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.#2 Berapa besaran bantuan yang diterima? Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan kepada penerima: Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. #3 Apa saja kewajiban peserta didik penerima dana PIP? Kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain: Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan. Penerima terus belajar dan bersekolah (nggak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. #4 Bagaimana jika KIP hilang atau rusak? Kartu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima. Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
#5 Bagaimana cara mengecek penerima PIP? Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan. Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Berikut langkahnya: Akses laman pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung Klik "Cek Data"
Penulis: Hanif PanduArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Jawab Program Indonesia Pintar dan Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id"