HAI-Online.com- Semakin banyak masyarakat yang jika ingin bertemu teman, sanak saudara dan atau klien, sebelumny melakukan rapid test untuk tidak mencederai orang lain dan medapat kepercayaan kesehatan sehingga tidak ikut menyebarluaskan penyakit covid-19.
Nah, jika selama ini ada banyak variasi harga melakuka tes swab, baru-baru ini pemerintah mengetuk palunya untuk menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab.
Meski seharga sepatu lokal, pernyataan itu resminya mengacu pada SuratEdaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab yang terbit kemarin.
Menurut Azhar, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah atau bantuan alat reagen hingga APD dari pemerintah."Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri di rumah sakit, laboratorium, dan faskes lainnya," kata Azhar.
Baca Juga: Pengalaman Remaja Indonesia Berani Divaksin Gratis Sinopharm Buatan China, Risiko Ditanggung Pemerintah UEA
Dengan begituAzharmengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya lagi. (*)