HAI-Online.com -Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota, yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020), syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari Sebagai Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen."Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR
Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:
1. Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasar keduanya adalah tes yang sama.
2. Cara kerja