Follow Us

Sekelompok Pelajar di Sleman Siringkus Sebelum Pecah Tawuran Antargeng

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 17 Desember 2020 | 14:18
Jajaran Polres Sleman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan bersama dengan pelajar yang hendak tawuran saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).
TribunJogja.com, Christi Mahatma Wardhani

Jajaran Polres Sleman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan bersama dengan pelajar yang hendak tawuran saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).

Pelaku AHH telah ditahan di rutan Polres Sleman, sedangkan pelaku anak RS diminta untuk wajib apel di Mapolres Sleman karena kedapatan membawa senjata tajam. Sementara empat pelajar lain berstatus sebagai saksi.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Godean mengamankan dua pelajar yang juga kedapatan membawa senjata tajam. Dua pelajar tersebut adalah MCM (15) dan KDN (16).

Saat diamankan, keduanya membawa knok atau stik pemukul yang diletakkan dalam jok motor dan sebuah gir yang diberi tali pengikat.

"Pelaku yang diamankan oleh Polres Sleman dan Polsek Godean ini ada kaitannya. Karena kedua kelompok ini memang dari satu sekolah yang sama, dan keduanya bermusuhan," terangnya.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari Sebagai Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menambahkan kelompok Sunsed dan Exist bermusuhan sejak dulu.

Rombongan yang diamanakan oleh Polsek Godean adalah kelompok Exist, sedangkan yang diamankan oleh Polres Sleman adalah kelompok Sunsed.

"Jadi dua kelompok itu memang merencakan tawuran di Kronggahan. Total rombongan ada 12, tetapi yang 10 orang tidak kami temukan pidana."

"Sedangkan yang dua ini memang membawa senjata tajam. Alasannya untuk berjaga diri,"tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelajar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest