Untuk mencegah penularan virus, pihaknya telah berupaya mengerahkan satpol PP, TNI dan Polri untuk mengawasi tempat yang disinyalir rawan penularan virus.
Gubernur Bali pun turut mengeluarkan Pergub yang memberlakukan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan hingga Rp 1 juta.
“Mudah-mudahan 5 hari kedepan, covid-19 melandai, yang sembuh juga sudah lebih banyak daripada yang sakit. Mudah-mudahan ini bisa terus dikendalikan dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, sektor pariwisata wisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali sangat terdampak dengan pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, ekonomi dan pariwisata di Bali bisa berangsur-angsur pulih. (*)Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Pemerintah Gelontorkan Dana 22 Miliar untuk Berdayakan Selebgram Lokal Promosi Wisata Sehat