HAI-Online.com-Visinema Pictures menyatakan perlawanan serta tindakan tegas melalui jalur hukum terhadap para pelaku dan berbagai bentuk pembajakan yang ditujukan kepada produk Intellectual Property (IP).
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain adalah dengan terus menggencarkan pemantauan dan pelacakan terhadap pelaku pembajakan di dunia digital.
Baca Juga: Banyak yang Keliru, 5 Kegiatan Ini Lebih Baik Dilakukan Saat Malam
Terhitung pada tanggal 29 September 2020, salah satu pelaku pembajakan IP Visinemadengan inisial AFP telah ditangkap oleh Tim Siber Mabes Polri. Pelaporan kasus ini sendirisudah dilakukan oleh pihak Visinema pada 20 Juli 2020 yang lalu.
Adapun kronologis di dalam pelaporannya, langkah pertama yang dilakukan oleh tim Visinema adalah dengan mengidentifikasi para pelaku yang membajak dan membagikan film secara ilegal. Setelah itu, pihak Visinema menyiapkan berkas laporan pengaduan ke pihak berwenang untuk kemudian ditindak dan diproses lebih lanjut.
Apabila terbukti bersalah, maka tersangka dengan inisial AFP akan dikenakan sejumlah pasaldengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjaramaksimal paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Proses penindakan dan penangkapan ini tentunya tidak dapat terjadi tanpa kerja sama tim Visinema dengan Tim Bareskrim Divisi Siber Mabes Polri.
“Saya mengapresiasi unit Siber Mabes Polri atas upayanya melakukan penegakkan hukum.Membantu para seniman menuntut dan menegakkan keadilan dengan ditangkapnya tersangka pelaku pembajakan."
"Saya berharap hal ini menjadi babak baru perlawanan oleh para seniman dan kreator terhadap pembajakan. Saya paham bahwa menghapus pembajakan itu hal yang sulit, tetapi ini sudah saatnya kita bergerak melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum.” tegas Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder dari Visinema.
Baca Juga: Maksud Kanye West Pilih Diri Sendiri di Pemilu AS, Tahun 2024 Kekeuh Nyapres Lagi
Dalam mengantisipasi pembajakan terhadap Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, VisinemaPictures selalu mendaftarkan semua karya cipta yang dimiliki pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Hak Cipta agar karya-karya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.