Follow Us

Jerinx Didakwa Bersalah, Kena Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Al Sobry - Rabu, 04 November 2020 | 08:26
Jerinx 'SID'
filosofikopi.id

Jerinx 'SID'

HAI-Online.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, Jerinx alias I Gede Ary Astina dinyatakan bersalah dalam kasusnya.

Karena itu, drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara.

Seperti dikutip dari KompasTV, tuntutan itu telah dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Baca Juga: Buat Lo yang Gemar K-Style, Simak Bagaimana Caranya Tampil Keren dengan Gaya Fesyen Ini

"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.

Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah JRX seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting "IDI Kacung WHO".

Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini masih berjibaku menangani Covid-19 yang masih mewabah.

JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 November jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube PN Denpasar," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.

Baca Juga: 5 Cerita Jerinx Soal RUU Permusikan, dari Alasan Menolak hingga Pertemuan dengan Anang

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest