Follow Us

Susah Ikuti Tugas Belajar Online, Pelajar SMA Bunuh Diri Minum Racun Seranggga, Videonya Viral

Al Sobry - Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:55
Susah Ikuti Tugas Belajar Online, Pelajar SMA Bunuh Diri Minum Racun Seranggga, Videonya Viral
Kompas.com

Susah Ikuti Tugas Belajar Online, Pelajar SMA Bunuh Diri Minum Racun Seranggga, Videonya Viral

HAI-Online.com - Diduga tertekan akibat terbebani kegiatan belajar online, seorang siswi kelas dua SMA di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun serangga.

Kapolsek Manuju Ipda Jamaluddin mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya.

Sang adik kemudian memanggil tantenya untuk melihat kondisi korban dalam kondisi mulut berbusa.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan dibawa tempat tidur dengan kondisi mulut mengeluarkan busa," kata Ipda Jamaluddin kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020) malam.

Ia mengungkapkan, penyebab kematian korban diduga akibat racun yang diminumnya.

Dari informasi yang didapatkan oleh kepolisian, daerah tempat tinggal korban yang berada di pegunungan, membuat jaringan internet sulit diakses oleh korban, ketika melakukan kegiatan belajar secara daring di masa pandemi covid-19 M jadi kesulitan belajar dan menyelesaikan tugas-tugas sekolahnya.

Sebelum ditemukan tewas, korban juga sering mengeluhkan masalah tugas-tugas online dari sekolahnya.

Keluhan itu disampaikan korban kepada keluarganya.

"Menurut keterangan keluarga korban selalu mengeluh masalah banyak tugas sekolahnya," ungkapnya.

Selain itu, kata Jamaluddin, korban juga disebutkan mengaku pernah bermimpi dimandikan seperti orang meninggal kepada keluarganya.

"Korban sempat bilang sama temannya bahwa dia akan meninggal Hari Sabtu atau Hari Minggu," tambahnya.

Selanjutnya, dengan bukti video yang ada, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi, dan langsung memakamkan korban di pemakaman umum desa setempat.

Polisi akhirnya membawa racun serangga, dan rekaman video saat korban meminum racun, ke mapolres gowa, sebagai barang bukti. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest