Follow Us

Selama PSBB Jilid 2 di Jakarta, Ada Beberapa Kegiatan yang Diperbolehkan, Ini Daftarnya

Annisa Putri Salsabila - Senin, 12 Oktober 2020 | 12:05
PSBB Jilid 2 di Jakarta
kompas.com

PSBB Jilid 2 di Jakarta

Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di restoran, warung makan

Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, PSBB Transisi Jakarta Dilanjutkan Dua Pekan Lagi

Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung. Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer.

Pelaku usaha nggak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.7. Menyelenggarakan meeting, workshop, dan seminar

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest