Follow Us

Selama PSBB Jilid 2 di Jakarta, Ada Beberapa Kegiatan yang Diperbolehkan, Ini Daftarnya

Annisa Putri Salsabila - Senin, 12 Oktober 2020 | 12:05
PSBB Jilid 2 di Jakarta
kompas.com

PSBB Jilid 2 di Jakarta

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies. Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter. Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB. Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor nggak ada kewajiban untuk meniadakan penonton.

Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.

Baca Juga: Cara Ngecek Berapa Nilai Twitter Saya, Hati-hati dengan Bahayanya Ya!

3. Berlatih di pusat kebugaran

Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter. Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Pelajar SMP Ini Pecahin Rekor Jadi Fisikawan Termuda dan Sukses Bikin Reaktor Fusi Nuklir

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.

Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.

5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest