Follow Us

Udah Dilarang Dosen, Rupanya Materi Sexual Consent PKKBM UI 2020 Tetep Dijalankan

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 24 September 2020 | 09:10
Universitas Indonesia

Universitas Indonesia

Baca Juga: Kocak! Niat Hati Ngusir Hantu Pake Doa di YouTube Malah Kena Iklan

Tapi seharusnya menggunakan pendekatan nilai-nilai Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, norma-norma agama dan budaya Indonesia.

"Paradigma sexual consent adalah paradigma feminisme liberal barat yang justru memberikan justifikasi untuk menerabas batas-batas norma kita sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran," papar Kamarudin.

Sehingga dijelaskannya, lewat pendekatan sexual consent, pasangan nggak mempertimbangkan hukum halal-haram dalam agama ataupun pelanggaran norma dan hukum.

Mereka pun dijelaskannya nggak menimbang azas kepantasan karena mementingkan persetujuan kedua belah pihak untuk melakukan aktivitas seks.

"Ini tentu bahaya!," imbuh Kamarudin.

Menurutnya, seharusnya pendidikan seks itu mengajarkan batasan yang dibingkai norma hukum dan agama.

Bukan sekedar Consent atau persetujuan dua pihak yang menimbulkan sikap permisif terhadap perilaku seks bebas.

"Materi pencegahan kekerasan seksual harus komprehensif tidak boleh parsial! “ tegasnya.

Menurut Kamarudin, materi seperti ini nggak ada ketika dirinya diamanahkan sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.

"Waktu itu era saya memang tidak ada materi itu. Mungkin Direktur Kemahasiswaan UI saat ini punya misi khusus sehingga materi ini diwajibkan ada untuk mahasiswa baru," jelasnya.

Kamarudin menyarankan agar Direktorat Kemahasiswaan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada para mahasiswa baru.

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest