HAI-Online.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan pihaknya akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan masa ospek atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," ujar Abdul Fikri, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Fikri mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus.
"Kami akan cross-check apakah Pedoman PKKMB 2020 yang diterbitkan sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.
Dia menjelaskan kalo pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Ospek Kelam di Kampus Indonesia, Ada yang Dipaksa Berhubungan Intim
Pertama, terkait asas keterbukaan. Dimana semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Kedua, asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Kemudian, asas ketiga adalah humanis. Dimana kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
"Dari ketiga asas tersebut kami temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI," kata Fikri.
Dalam pemberitaan, Fikri melihat pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus Universitas Indonesia (UI).