Baca Juga: Video Hukuman Cukur dan Push Up Diterima Puluhan Remaja TikTok yang Ngumpul Saat PSBB
Pengulangan kedua
Jika pelanggar kedapatan mengulangi lagi perbuatannya, maka hukuman kian membengkak.Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.
Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 200.000.
Pengulangan ketiga dan seterusnya
Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 250.000.
Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020. (*)