Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".
"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," jelas dia.
Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi sama aduan masyarakat kepada Komnas PA.
Sebagai respons atas aduan dan keresahan masyarakat itu, Komnas PA pun mengeluarkan surat larangan penggunaan istilah "anjay" dalam konteks merendahkan, melecehkan, atau berkata kasar.
Dia pun nggak mempermasalahkan tanggapan negatif dari sejumlah warganet.
"Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi," tuturnya.
"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ," tambahnya. (*)