Follow Us

Anjay, Komnas Anak Minta Kita Hentikan Pake Kata 'Anjay', Kalo Salah Makna Bisa Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana

Alvin Bahar - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:32
Rilis pers soal pelarangan penggunaan kata Anjay oleh Komnas Anak
Komnas Anak

Rilis pers soal pelarangan penggunaan kata Anjay oleh Komnas Anak

HAI-ONLINE.COM - Beredar rilis pers dari Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait penggunaan kata 'Anjay'.Dalam rilis tersebut, Komnas Anak meminta kepada khalayak agar berhenti menggunakan atau memakai kata 'Anjay'.Komnas Anak lewat media sosial juga mengabarkan hal ini."Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Baca Juga: 13 Foto Alam yang Menakjubkan Banget, Sekaligus Bikin Ngeri MelihatnyaKhayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari."Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"Kalo kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta nggak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias nggak apa-apa.Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik nggak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari."Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Komnas Anak Minta Publik Berhenti Gunakan Kata 'Anjay', Lutfi Agizal Puas : Demi Bangsa Kita !, .

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular