HAI-Online.com-Media sosial Twitter rame soal surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas PA minta publik supaya berhenti pake istilah "anjay" untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Surat edaran itu dibagikan sama beberapa akun, di antaranya adalah akun @tubirfess.
"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI balik lagi berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu.
Hingga Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut disukai oleh 14,5 ribu orang dan dibagikan sebanya 9 ribu kali.
Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.Penjelasan Komnas PA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurutnya penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.