Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Binaan Oleh Kementan, Aturannya Kini Dicabut Lagi

Bagas Rahadian - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 20:05
Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO

Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” jelasnya dia. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x