Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Binaan Oleh Kementan, Aturannya Kini Dicabut Lagi

Bagas Rahadian - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 20:05
Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO

Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.

HAI-Online.com - Kementerian Petanian (Kementan) tampak meluruskan isu terkait penetapan ganja sebagai tanaman komoditas binaan.

Aturan tersebut sempat picu kontroversi di kalangan publik di media sosial.

Dalam Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang terbit baru-baru ini, Kementan menyertakan tanaman ganja dalam daftar tanaman Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Mengenai aturan yang memicu polemik publik tersebut, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat menjelaskan bahwa status tanaman ganja nggak berubah, yakni masih digolongkan sebagai tanaman psikotropika.

Sementara, terkait penetapan sebagai obat binaan, ia menjabarkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

“Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri,” jelas dia.

Baca Juga: Anjay, Komnas Anak Minta Kita Hentikan Pake Kata 'Anjay', Kalo Salah Makna Bisa Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana

Menurut pihaknya, sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, izin budidaya pada tanaman diberikan namun dengan memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

Hal ini merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yang menyebut budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan kecuali ditentukan oleh undang-undang.

Sementara, untuk saat ini, Kepmentan 104/2020 akan dicabut karena masih dikaji lebih lanjut.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x