Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Zona Hijau dan Kuning Boleh Ikut Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya Belajar di Kelas Lagi

Al Sobry - Minggu, 09 Agustus 2020 | 11:25
Pemkot Surabaya melalui Dispendik berencana memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sonora.ID/Budi Santoso

Pemkot Surabaya melalui Dispendik berencana memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

HAI-online.com-Tak hanya yang berada di zona hijau, kini warga di zona kuning juga diperbolehkan untuk kembali bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Paparan ini disampaikan langsung olehMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarimsambil memperjelas syarat bagi sekolah di dua zona tersebut, yakni mendapat izin resmi daripemerintah daerah (Pemda).
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem pada Sabtu (8/8/2020) kemarin.
Selain itu, sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi dua persyaratan terakhir, yaitu adanya persetujuan dari orangtua atau wali peserta didik, juga mengisi kelas dengan setengah dari jumlah siswa biasanya."Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem lagi.Sementara aturan pembelajaran tatap muka di kelas harus diisi oleh 30 sampai 50 persen murid dari standard umumnya.
"Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standard awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.
"Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi maksimum 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," tutur Nadiem. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x