Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx kepada IDI.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi. (*)