Follow Us

Duh Terang-terangan Rekam Aksi Nge-Vape di MRT, 3 Remaja Ditahan Polisi

Annisa Putri Salsabila - Sabtu, 18 Juli 2020 | 15:05
Ilustrasi vape
Pixabay/sarahjohnson1

Ilustrasi vape

"Para remaja secara terang-terangan melanggar undang-undang dan menunjukkan secara jelas kepada para penumpang di kereta di mana merokok itu dilarang, dan dengan sengaja memamerkan pelanggaran mereka di media sosial," kata HSA.

Sejak 1 Februari 2018, Singapura melarang warganya membeli, memiliki, atau menggunakan rokok elektrik.

Bagi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda hingga 2.000 dolar (Rp 29,5 juta). Sejak undang-undang tersebut diterapkan, hingga 30 Juni 2020 sudah 1.335 orang ditangkap karena menggunakan vape.

HSA juga mengingatkan masyarakat kalo menjual, mengimpor atau mendistribusikan vape juga dilarang.

Siapa pun yang terbukti melanggar bakal didenda hingga 10.000 (Rp 147,5 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest