Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Cuma New Normal, Pemerintah Ganti Juga Istilah ODP, PDP dan OTG pada Kasus Korona

Al Sobry - Selasa, 14 Juli 2020 | 10:20
Bukan Cuma New Normal, Pemerintah Ganti Juga Istilah ODP, PDP dan OTG pada Kasus Korona
Kompas.com

Bukan Cuma New Normal, Pemerintah Ganti Juga Istilah ODP, PDP dan OTG pada Kasus Korona

HAI-online.com- Setelah pemerintah mengganti istilahnew normaldengan kebiasaan baru, kini MenteriKesehatan Terawan Agus Putranto juga bakal mengubah sebutan ODP, PDP dan OTG pada kasus korona.
Perubahan ini tertuang dalamsurat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat yang berisi sekitar 207 halaman tersebut Terawan mengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dengan sebutan baru, yaitu kasussuspek,porbable,konfirmasidankontak erat.
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," tertulis pada bab 3 terkait surveilans epidomologi halaman 31 yang disahkan Menteri Terawan pada Senin (13/7/2020) kemarin.
Jadi, untuk seterusnyapenyebutan kasus suspek adalah orang yang punya kriteria infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Lalu pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala-gejala, suspek memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
"Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19," kutip peraturan tersebut.
Kasus porbable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Yang dimaksud ISPA berat ialah yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"ISPA yaitu demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala, tanda penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat," kutip peraturan tersebut.
Kemudian kasuskonfirmasi disebutkan bagi seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Adapun kasus konfirmasi terbagi jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Sementara penjelasan untuk kriteria kontak erat, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable. Kontak erat yang dimaksud yaitu bertatap muka, sentuhan fisik, memberikan perawatan langsung.
"Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat," jelas peraturan tersebut. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x