Follow Us

Udah Nggak Sabar Pengen Liburan? Simak Nih Syarat Ke Luar Kota di Era New Normal

Annisa Putri Salsabila - Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:15
Persyaratan new normal saat keluar kota dengan moda transportasi umum atau pribadi tetep harus patuhi protokol kesehatan
kompas.com

Persyaratan new normal saat keluar kota dengan moda transportasi umum atau pribadi tetep harus patuhi protokol kesehatan

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang nggak punya fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

Baca Juga: New Normal di Singapura, Salat Jumat Syaratnya Ketat Banget, Musti Pesen Online Dulu

2. Persyaratan perjalanan luar negeri

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan nggak bisa nunjukin surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang nggak punya peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan nunjukin surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Kalo dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang udah disediakan sama pemerintah.

Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest