HAI-Online.com - Era kenormalan baru atau disebut dengan new normal, sejumlah protokol kesehatan diatur ketat untuk tetep menjaga keamanan dan keselatamatan masyarakat dari paparan Covid-19.
Salah satu hal yang diatur secara rinci adalah terkait warga yang akan melakukan perjalanan.
Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Perhubungan mengatur sejumlah aturan, mulai dari syarat melakukan perjalanan darat, laut, sampe udara.
Baca Juga: Viral Seorang Chef Bikin Masker Organik Terbuat dari Kulit Terong, Bisa Didaur Ulang
Sementara itu, untuk perjalanan secara umum juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan AmanCorona Virus Disease(Covid-19).
Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI pake kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Baca Juga: Sepakat Dukung LGBTQ, Warganet Heboh Bakal Boikot Produk Unilever
Kriteria dan persyaratan kriteria yang wajib ditaati individu pas mau liburan atau ke luar kota adalah pake masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
1. Persyaratan perjalanan dalam negeri
Setiap individu yang lagi perjalanan pake transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan: