Follow Us

Liburan ke Tempat Wisata Diwajibkan Pakai Makser, Jika Tidak Kena Denda Rp 250 Ribu

Al Sobry - Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:05
Liburan ke Tempat Wisata Diwajibkan Pakai Makser, Jika Tidak Kena Denda Rp 250 Ribu

Liburan ke Tempat Wisata Diwajibkan Pakai Makser, Jika Tidak Kena Denda Rp 250 Ribu

HAI-Online.com - Aturan memakai masker saat mengunjungi tempat wisata ataupun beraktivitas di luar rumah masih berlaku selama masa PSBB dan transisi.

Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, diantaranya tertulis dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (untuk pedagang yang tak memakai masker) dan paling banyak Rp 250.000,- untuk warga umum.

Ada banyak lokasi wisata yang mewajibkan seluruh tempatnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan hingga alat pengecek suhu.

Para pelaku usaha di tempat wisata juga disosialisasikan SOP yang baru ini, demi mencegah penyebaran COVID-19.

Watga yang berkunjung juga sama, diwajibkan untuk memakai masker, bila tidak maka denda siap diterima di tempat. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest