HAI-Online.com - Aturan memakai masker saat mengunjungi tempat wisata ataupun beraktivitas di luar rumah masih berlaku selama masa PSBB dan transisi.
Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, diantaranya tertulis dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (untuk pedagang yang tak memakai masker) dan paling banyak Rp 250.000,- untuk warga umum.
Para pelaku usaha di tempat wisata juga disosialisasikan SOP yang baru ini, demi mencegah penyebaran COVID-19.
Watga yang berkunjung juga sama, diwajibkan untuk memakai masker, bila tidak maka denda siap diterima di tempat. (*)