Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Metro Jaya akan langsung berkoordinasi dengan FBI untuk melakukan penanganan terhadap Medlin. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta".