Follow Us

Cerita Penangkapan Buronan FBI di Jakarta, Diamankan Usai Sewa PSK di Bawah Umur

Bayu Galih Permana - Rabu, 17 Juni 2020 | 10:17
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau

Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).

HAI-Online.com - Baru-baru ini, salah satu buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), Russ Albert Medlin berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Indonesia.

Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, semua bermula ketika warga sekitar tempat Medlin tinggal curiga dengan aktivitas anak di bawah umur yang kerap keluar masuk rumahnya.

Merasa ada yang nggak beres, salah seorang warga pun lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, di mana aparat kemudian segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil proses penyelidikan, petugas berhasil menemui salah satu anak yang masuk ke dalam rumah Medlin untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sengaja Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Kena Denda Hingga Rp 8 Juta

Hasilnya, anak di bawah umur tersebut mengaku baru saja dipesan untuk bersetubuh dengan si pemilik rumah dengan dua orang lainnya.

"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," ujar Yusri seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian lalu mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah tempat Medlin tinggal pada Senin (15/6).

Dari situ lah, pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa Medlin juga merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham.

Baca Juga: Tingkatkan Imun Tubuh dengan Cara Paling Murah Sedunia, Senyumlah dan Petik 5 Manfaatnya

"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tambahnya.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Metro Jaya akan langsung berkoordinasi dengan FBI untuk melakukan penanganan terhadap Medlin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta".

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular