"Selanjutnya, kewenangan ada pada bupati dan wali kota di kabupaten atau kota," terang Khofifah.
"Wewenang dan tanggung jawab dalam menangani bencana yang ada di pemkab dan pemkot."
"Apabila pemkab, pemkot memerlukan bantuan dapat meminta ke provinsi," tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah para kepala daerah udah nggak lagi ngajuin permohonan perpanjangan. Di mana dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik, Wali Kota Surabaya, dan juga pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
Dengan berakhirnya PSBB, sejumlah tempat usaha udah mulai diperbolehkan untuk beroperasi lagi. Namun tetep dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, sampe jaga jarak aliasphysical distancing.
Kebijakan ini dilakukan mengingat vaksin dari virus Covid-19 belum ditemukan. Sehingga protokol kesehatan harus dipatuhi demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Dari apa yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati Gresik, Ibu Wali Kota Surabaya, Pak Plt Bupati Sidoarjo ada kecenderungan untuk tidak memperpanjang PSBB," jelas Khofifah.
Baca Juga: Tak Apa Musiknya Dianggap Berat, Rinni Wulandari Mau Jadi Diri Sendiri
Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini udah bersikeras untuk nggak memperpanjang PSBBdi wilayahnya. Dikutip dariTribunJatim.com, Risma mengungkapkan ada beberapa alasan terkait keputusan tersebut.
Satu di antaranya adalah perihal perekonomian warga Surabaya selama pandemi Covid-19. Pihak Pemkot Surabayakhawatir ekonomi warga bakal terdampak kalo sektor ini nggak mulai dijalankan lagi.
Terlebih para warga juga masih harus memenuhi kebutuhan diri sendiri dan anggota keluarganya. "Mereka harus bisa nyari makan," ungkap Risma pada Selasa (9/6/2020).