HAI-Online.com-Setelah tiga kali diperpanjang, masa berlakuPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah mewacanakan aturan memperkecil skala penerapan jaga jarak fisik di wilayahnya (zona merah) dengan sebutan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Maksud pembataana ini menurut Anies, ialah pembatasan yang mencakup skala Rukun Warga (RW) yaituDaerah RW yang teridentifikasi masih jadi
zonamerahakan memberlakukan pembatasan lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti membenarkan rencana tersebut.
Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
Ada 62 RW yanh masuk PSBL DKI. "Hal itu Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya pada Selasa (2/6/2020) kemarin dikutip HAI dari TribunJakarta.
Terkait dengan rencana ini, Gubernur Anies Baswedanbelum memberikan penjelasan lebih lanjut aturan apa yang diberlakukan agar keluar masuk warga di 62 lokasi PSBL tetap aman dari penyebaran virus covid-19.
Bocoran dariWakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, penerapan PSBL pada 62 wilayah adalah dengan memperketat protokol kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Penerapan PSBLbagi RW zona merahakan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub
RizaPatria, Senin (1/6/2020).
Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
A. Tingkat RW:
- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati- Ketua RW 02, 04 Petamburan- Ketua RW 06 Kramat- Ketua RW 02 Kampung Rawa- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat- Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur- Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan- Ketua RW 01 Gondangdia- Ketua RW 02 Cempaka Baru- Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat- Ketua RW 17 Sunter Agung
Baca Juga: Dari Perang Nuklir hingga Pandemi, Ini 8 Skenario Kiamat Menurut Ahli
- Ketua RW 12, 17 Penjaringan- Ketua RW 11 Penjaringan- Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan- Ketua RW 01 Sukapura- Ketua RW 05 Cilincing- Ketua RW 01, 09 Semper Barat
- Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat- Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi- Ketua RW 01, 06 Krendang- Ketua RW 11 Angke- Ketua RW 03 Pekojan- Ketua RW 07 Duri Utara
- Ketua RW 08 Kali Anyar- Ketua RW 12 Tanah Sereal- Ketua RW 03 Kota Bambu Utara- Ketua RW 05 Jatipulo- Ketua RW 04 Palmerah- Ketua RW 05 Maphar
- Ketua RW 03, 04 Tangki- Ketua RW 01 Grogol- Ketua RW 06 Tomang- Ketua RW 01 Joglo- Ketua RW 05 Srengseng- Ketua RW 02, 08 Pondok Labu
- Ketua RW 05 Lebak Bulus- Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan- Ketua RW 07 Kayumanis- Ketua RW 03 Pondok Bambu- Ketua RW 02 Pondok Kelapa- Ketua RW 04 Kampung Tengah
- Ketua RW 03 Batu Ampar- Ketua RW 05 Balekambang- Ketua RW 07 Bidara Cina- Ketua RW 10 Ciracas
B. Tingkat Kelurahan:
1. Lurah Kebon Kacang2. Lurah Kebon Melati3. Lurah Petamburan4. Lurah Kramat5. Lurah Kampung Rawa6. Lurah Cempaka Putih Barat
7. Lurah Cempaka Putih Timur8. Lurah Mangga Dua Selatan9. Lurah Gondangdia10. Lurah Cempaka Baru11. Lurah Pademangan Barat12. Lurah Sunter Agung
Editor : Hai