Hai-online.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia mengalami penyesuaian sehubungan dengan imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Indonesia sejak pandemi COVID-19 melanda dunia.
Meski secara umum jalur penerimaan calon peserta didik baru masih sama khususnya bagi pendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), dihapuskannya Ujian Nasional (UN) pun bikin seleksi afirmasi dengan nilai UN diganti dengan sistem seleksi usia.
Baca Juga: Siswa Baru Ikutin Protokol COVID-19, Jadwal PPDB Online Siap Dimulai Juni 2020
Berikut Tahapan pendaftan online PPDB DKI Jakarta:
1. Prapendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur Pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
2) Kartu Keluarga
3) Sertifikat Akreditasi
4) Nilai Rapor