Saat AR dibawa ke mobil untuk pulang, ia justru menerikakkan hal yang mengagetkan para petugas.
Baca Juga: Polisi Kena Prank Orangtua Ferdian Paleka, Diduga Sembunyikan Anaknya yang Buron
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko!' (saya prank kamu)," ujar dia.
Remaja AR yang berhasil membuat tenaga medis panik itu telah diamankan pihak kepolisian dan dijadikan tersangka.
"ami sudah amankan dan sudah ditetapkan tersangka sejak semalam," ungkap dia.
Sedangkan, ketiga rekan AR, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (*)
Artikel ini tayang lebih dulu di Kompas.com dengan judul Berpura-pura Jadi Pasien Corona dan Bikin Tenaga Medis Panik, Remaja Ini Berteriak "Saya Prank Kamu!"