Mereka hanya mengatakan ingin mencari peralatan medis dan mendengar Feldheim memiliki banyak. Feldheim kemudian batuk ke arah petugas mengatakan bahwa dia mengidap virus corona, menurut pernyataan Departemen Kehakiman.
Pria itu lalu mengatakan pada petugas bahwa dia bekerja untuk perusahaan yang membeli dan menjual pasokan medis.
Baca Juga: Ngeri! Keluar Saat Lockdown di Filiipina, Hukumannya Bisa Tembak Mati
Namun, Fieldheim enggan mengakui dirinya memiliki stok perlengkapan medis,nggak menimbunnya, dan nggak menjualnya langsung ke perorangan.
Akibat tindakannya ini, Fieldheim bisa menghadapi hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,7 miliar).
Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan menetapkan sumber daya kesehatan dan peralatan medis termasuk masker N95 sebagai barang langka.
Jaksa Agung William Barr pekan lalu telah mengumumkan bahwa para penimbun dan penambah harga alat medis akan dikenakan denda.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Batuk di Depan Agen FBI Sambil Katakan Menderita Covid-19, Pria Terancam 6 Tahun Penjara."